PT Telekomunikasi
Indonesia (Telkom)
adalah salah satu badan usaha yang awalnya bernama post-en Telegraph, yaitu suatu perusahaan
swasta yang bergerak di bidang
telekomunikasi dan jasa pos. Didirikan dengan staatsblad dislenggarakan
oleh pihak swasta.Hingga tahun 1905 terdapat 38 perusahaan telekomunikasi, pada
tahun 1906 diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda dengan berdasarkan
staatsblad No.359 tahun 1906, sejak saat itu berdirilah post telegraf en
telefoondients atau disebut PTT-Dients. PTT-Dients ditetapkan sesebagai
perusahaan Negara berdasarkan staatsblad No.419 tahun 1927 tentang Indonesia
Bedrijvenwet (I.B.W. Undan-undang perusahaan
negara).
Jawatan PTT ini
berlangsung sampai dikelurkannya peraturan pemerintah pengganti undang – undang
(Perpu) No. 9 tahun 1960 oleh pemerintah Republik Indonesia, tentang
persyaratan suatu perusahaan Negara dan PTT-Dients memenuhi syarat untuk tetap
menjadi Perusahaan Negara (PN).
Kemudian
berdasarkan peraturan pemerintah no.240 tahun 1961, tentang pendirian
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi disebutkan bahwa perusahaan Negara
sebagimana dimaksud dalam pasal 21.B dilebur dalam Perusahaan Negara Pos dan
Telekomunikasi (PN.Pos dan Telekomunikasi).
Dalam perkembangan
selanjutnya pemerintah memandang bahwa Perusahaan Pos dan Telekomunikasi
(PN.Pos dan Telekomunikasi) merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat
disatukan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah tahun
1965 No.29 yangberisikan terpisahnya Perusahaan Pos dan Telekomunikasi (PN.Pos
dan Telekomunikasi) menjadi Perusahaan Pos dan Giro (PN.Pos dan Giro). Pada
tahun 1974 dengan peraturan pemerintah No.36 bentuk tersebut diganti menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi. Dalam peraturan pemerintah tersebut
juga dinyatakan bahwa Perusahaan Umum
(Perum)Telekomunikasi merupakan penylenggaraan jasa Telekomunikasi untuk umum
baik dalam maupun luar negeri. Hubungan telekomunikasi luar negeri saat itu
juga ditangani oleh PT.Indonesia Satelite Corporation (Indosat) yang merupakan
perusahaan asing dari American Cable & Radio Corporation Milik Amerika.
Akhirnya pada tahun
1980 saham milik indosat di beli sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan pemerintah No.53 tahun 1980 untuk meningkatkan jasa
pelayanan telekomunikasi bagi masyarakat Indonesia, ditentukan bahawa
Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi merupakan badan usaha yang berwenang
menangani jasa telekomunikasi untuk umum dan negeri dan Indosat merupakan badan
usaha yang berwenang menangani jasa telekomunikasi untuk umum Internasional.
Memasuki Repelita V
pemerintah RI merasa perlu melakukan pembangunan yang lebih dalam bidang
palayanan jasa telekomunikasi bagi masyarakat. Selain itu pemerintah berpikir
bahwa untuk mendapatkan pelayanan telekomunikasi terbaik diperlukan maajemen
yang lebih professional. Untuk itu berdasakan peraturan pemerintah No. 25 tahun
1991 bentuk Perusahaan Umum (Perum) diubah menjadi perusahaan perseroan
(Persero). Sejak saat itulah terbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Telekomunikasi Indonesiia atau TELKOM (Hertriesa dan Medianingsih, 2008).
0 komentar:
Post a Comment
semoga ber manfaat dan jangan lupa tinggalkan pesan,like,dan share